Thursday, 24 July 2014

Sore tadi, sambil menunggu waktu berbuka, saya coba mencari ilmu tentang sholat dalam bab duduk tahiyat. Terus terang, hal ini menarik disebabkan beberapa waktu yang lalu, saya kesulitan duduk tahiyat dalam posisi tahiyat akhir (tawarruk), hal ini terjadi karena posisi saya dengan jamaah disebelah saya sangat mepet. Bisa dibayangkan, tubuh saya yang sudah agak melar (gemuk.red) harus memeet jamaah disebelah saya, jika saya paksakan untuk duduk secara tawarruk. Maka mulailah saya menelusuri google, menemukan literasi yang berkaitan dengan duduk tahiyat. Dan alhamdulillah mendapati beberapa pencerahan, tentu saja nantinya akan saya bahas dan tanyakan lebih detail sama ustad yang lebih kompeten dirumah, insya Allah.

Sedikit penjelasan tentang duduk tahiyat awal atau tahiyat akhir, yang dibagi dua caranya:
Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy
Duduk iftirosy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai. Sebagaimana yang sering kita lakukan, duduk iftirosy adalah duduk seperti pada tasyahud awwal dan duduk antara dua sujud. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk seperti pada tasyahud akhir pada shalat empat raka’at (seperti pada shalat Zhuhur).


Ternyata, dalam Bab duduk tahiyat ini, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama, sebagai berikut :

Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Malik dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk tawarruk.  Hal ini sama antara pria dan wanita.

Pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk iftirosy.

Pendapat ketiga, yaitu pendapat Imam Asy Syafi’i. Beliau membedakan antara duduk tasyahud awal dan akhir. Untuk duduk tasyahud awal, beliau berpendapat seperti Imam Abu Hanifah, yaitu duduk iftirosy. Sedangkan untuk duduk tasyahud akhir, beliau berpendapat seperti Imam Malik, yaitu duduk tawarruk. Jadi menurut pendapat ini, duduk pada tasyahud akhir yang terdapat salam –baik yang shalatnya sekali atau dua kali tasyahud- adalah duduk tawarruk. Duduk tawarruk terdapat pada setiap raka’at terakhir yang diakhiri salam karena cara duduk demikian terdapat do’a, bisa jadi lebih lama duduknya. Sehingga duduknya pun dengan cara tawarruk karena cara duduk seperti ini lebih ringan dari iftirosy. Cara duduk demikianlah yang kita sering saksikan di kaum muslimin Indonesia di sekitar kita yang banyak mengambil pendapat Imam Syafi’i.

Pendapat keempat, pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Jika tasyahudnya dua kali, maka duduknya adalah tawarruk di raka’at terakhir. Namun jika tasyahudnya cuma sekali, maka duduknya di raka’at terakhir adalah duduk iftirosy.

Pendapat kelima, pendapat Ibnu Jarir Ath Thobari. Beliau berpendapat duduk tasyahud dengan tawarruk maupun iftirosy, semuanya dibolehkan. Alasannya karena semuanya diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi boleh memilih dengan dua cara duduk tersebut. Terserah mau melakukan yang mana. Ibnu ‘Abdil Barr sendiri lebih cenderung pada pendapat yang satu ini.
Saya tidak ingin mengambil kesimpulan terhadap perbedaan ini, hanya saja setidaknya saya tahu, bahwa dalam keadaan tertentu, mengambil kputusan untuk tidak 'menyakiti' jama'ah disebelah saya dengan duduk tahiyat secara Iftirosy, tidaklah salah, insya Allah.
.

0 comments:

Post a Comment